Anggota Dewan Ngamuk Saat Paripurna
breaking news 01.16
Sidang dimulai pada pukul 11.30 Wita dan hanya dihadiri enam anggota dewan termasuk pimpinan sidang. Saat Rusliyanto menjawab pertanyaan Nanjaya Hulopi dari Fraksi Hanura, tiba-tiba masuk Fajar Wartabone , anggota dewan dari PDI-Perjuangan, dan langsung menginterupsi sidang. Fajar mendatangi meja p impinan dan meminta sidang dihentikan saat itu juga karena tidak memenuhi kuorum.
Nanjaya mengingatkan Fajar jika pimpinan sidang sedang menjawab pertanyaan yang ia ajukan. Mendadak Fajar naik pitam dan berbalik mendatangi Nanjaya. Mikrofon yang ada di meja Nanjaya disambar dan dibanting oleh Fajar hingga rusak. Suasana yang berubah memanas itu akhirnya dilerai petugas keamanan dewan dan polisi.
Buat apa sidang dilanjutkan sementara sidang tidak memenuhi kuorum. Hentikan saja sekarang tidak perlu dilanjutkan lagi, kata Fajar dengan nada tinggi dengan telunjuk yang mengarah ke wajah Nanjaya.
Rusliyanto akhirnya memutuskan sidang pembahasan hak angket ditunda dan akan dibahas dalam Badan Musyawarah DPRD Bone Bolango untuk kelanjutan sidang tersebut. Ia menyebut jika memang sidang itu tidak memenuhi kuorum. Untuk mencapai kuorum, harus hadir sedikitnya 18 dari 25 anggota DPRD Bone Bolango.
Sebelumnya, ada 17 anggota dewan pengusul hak angket dari empat fraksi. Namun, saat sidang pembahasan, hanya ada enam anggota saja. Saya tidak tahu yang lain ke mana karena tidak ada penjelasan, ujar Rusliyanto.
Rusliyanto menjelaskan bahwa sidang pembahasan hak angket itu untuk meminta penjelasan tentang kebijakan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang diduga melanggar aturan. Kebijakan itu adalah pemecatan Kepala Des a Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, serta penghentian tender proyek dana alokasi khusus untuk Dinas Pendidikan Bone Bolango. Ia menyebut jika Hamim mengambil keputusan itu tanpa rekomendasi dewan.
Saat ditemui secara terpisah, Hamim mengatakan bahwa semua keputusan yang ia ambil sudah melalui kajian terlebih dahulu. Menurut dia, tidak semua kebijakan yang ia ambil harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dewan. Ia menyebut jika pihak dewan yang terlalu berlebihan sehingga mengusulkan hak angket.
Persoalan itu tidak terlalu substantif sehingga hak angket diusulkan. Soal kepala desa yang dipecat, jika yang bersangkutan tidak bisa bekerja sama dengan atasan, buat apa dipertahankan? Lalu mengenai proyek tender itu, memang dibatalkan karena waktu untuk tender sangat mepet, dua minggu saja. Proyek itu adalah proyek tahun 2010 dengan nilai belasan miliar dan akan diadakan kembali tahun ini, ucap Hamim.tribunnews.com
Posted by damm11
on 01.16.
Filed under
breaking news
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0