"Ipad Bebas Bea Masuk"
Gedget 16.17
JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengaku sampai saat ini produk Apple berupa tablet PC atau yang biasa di sebut iPad tidak dikenakan bea masuk.
Dengan demikian, lanjut Agung, tidak ada batasan berapapun iPad yang masuk ke Indonesia. "Mau 30 butir pun tidak dikenakan bea masuk," ujar dia kala ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Namun demikian dia mengungkapkan tidak lazim juga jika satu orang ternyata membawa jumlah yang banyak. "Karena namanya penumpang, lazimnya tamu bukan penjual, tapi bisa juga orang-orang itu memanfaatkan untuk berdagang dengan mengambil satu-satu," tutur dia.
Terkait dengan adanya kasus penjualan iPad yang tidak disertai manual book, dia mengungkapkan akan dilakukan konfirmasi dengan Kementerian Perdagangan.
"Saya akan berdiskusi dengan teman-teman di perdagngan yang mengenakan ketentuan pembatasan itu dengan kewajiban menggenakan manual berbahasa Indonesia untuk barang impor," terangnya.
Sesuai Permendag No 19/M-IND/PER/5/2009 yang mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika.
Produk iPad sendiri masih masuk dalam 45 kategori produk elektronik yang wajib memiliki buku manual berbahasa Indonesia terkait tata niaganya.okezone.com