Penipu Cantik Ini Divonis 11 Bulan Penjara
breaking news 15.21BOGOR- Terdakwa kasus penipuan Sely Yustiawati akhirnya divonis 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor. Putusan kepada penipu berparas cantik ini lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Kuasa hukum Sely, Ramdan Alamsyah menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan, Selasa (26/7/2011).
Dalam persidangan, Majelis hakim berpendapat Sely dianggap bersalah karena telah menikmati hasil perbuatannya dengan melakukan penipuan bermodus telepon seluler CDMA dengan harga murah.
Selain itu Sely juga dianggap telah mengaku sebagai wartawan Harian Kompas padahal dirinya hanya pernah bekerja sebagai resepsionis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Irsan, mengaku puas dengan putusan hakim kepada Sely.
Aksi penipuan yang dilakukan Sely sempat menghebohkan publik dan jejaring sosial. Dia ditangkap di Bali setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang oleh kepolisian.okezone.com
Posted by damm11
on 15.21.
Filed under
breaking news
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0