Tanah Diserobot, Dua Petani Kuburkan Diri
breaking news 19.32
Tangerang--Kubur diri menjadi alternatif bagi warga untuk memprotes penyerobotan tanah. Pilihan itu dilakukan dua petani penggarap di Kelurahan Benda, Kota Tangerang.
Agus Majar, 48 tahun bersama Gani, 53 tahun pada Jumat 15 Juli 2011 sore membenamkan tubuh hingga leher, di tengah sawah garapan mereka yang secara turun-temurun selama puluhan tahun tanah itu digarap keluarganya.
Keduanya memprotes sertifikat tanah baru yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang di atas sawah seluas 48.020 meter persegi atau dikenal dengan nama Rawa Ki Mahmud itu.
Dua petani ini adalah ahli waris sah dari orangtua dalam menggarap lahan yang terletak di Kampung Beting RT 04/08 Kelurahan Benda, Kota Tangerang.
Menurut Agus dan Gani, orangtua mereka Udih bin Tjemon, Asman bin Saelan termasuk seorang penggarap Aja bin Ijang orangtua Sailan, 56 tahun tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak lain.
Para ahli waris itu mengetahui bahwa tanah mereka diserobot ketika berupaya melakukan peningkatan status tanah dari garapan menjadi sertifikat pada kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang.
Ahli waris itu kaget karena tanah garapan dengan nomor 52/ PP/10/62/68/1968 yang letaknya berbatasan dengan Desa Jatimulya, Kabupaten Tangerang dan pagar terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu telah ada sertifikat atas nama pihak lain.
Ketika ditelusuri, kata Agus, bahwa sertifikat itu masing-masing milik pengusaha Yuliana Miharja, Mareti Miharja dan Suherman Miharja, "yang saya dengar mereka pengusaha batik nasional,"kata Agus.
Aksi kubur diri itu disaksikan puluhan anak, cucu dan kerabat kedua petani ini. Dua penyidik Polres Metro Tangerang juga turut datang ke lokasi sebab perkara ini memang sudah dilaporkan ke kepolisian.
Kepala Polres Metro Tangerang, Komisaris besar Tavip Yulianto Sabtu, 16 Juli 2011 menyatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam taraf penyidikan. "Proses pemanggilan saksi masih berjalan,"kata Tavip
Rawa Ki Mahmud, memiliki nomor garap sah 52/PP/10/62/68/1968, dalam pengawasan tim pengacara AJ Harris Marbun. Tanah tersebut belum bersertifikat dan baru mengantongi girik."Ahli waris baru mengetahui ketika hendak meningkatkan status atas tanah garapan tersebut BPN menyatakan tidak berhak lantaran sudah dimiliki orang lain,"kata Harris.
Aksi kubur diri juga dilakukan Naisah berjuang mempertahankan haknya, lantaran tanahnya seluas 2.655 meter persegi di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diserobot orang lain.Untuk mendapatkan kembali haknya itu, nenek buta huruf ini nekat mengubur dirinya di dekat lahan yang sudah dibangun gudang tepatnya Senin 20 Juni 2011.
Adapun lahan yang diserobot merupakan tanah warisan dari ibunya sejak sejak 35 tahun silam. Naisah warga Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga,Kabupaten Tangerang itu sejak 2007 memperjuangkan haknya.
Nenek Naisah pada 2010 didampingi Uun Masyuni, mantan Lurah Salembaran Jaya melaporkan penyerobotan tanah itu ke Polresta Metro Kabupaten Tangerang, namun belum ada tindak lanjut.
Adapun berdasarkan catatan desa, pada tahun 1983 rupanya tanah tersebut telah dijual oleh seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat bernama Halimi kepada pengusaha Lee Darmawan. Naisah baru mengetahui tanahnya sudah dijual orang setelah di lahan tersebut dibangun gudang pada tahun 2007.tempo.co