Memaki "Babi Tua" Kena Denda Rp30 Juta

Jika punya kebiasaan buruk memaki orang, Anda harus berhati-hati jika sedang berada di Jerman. Bisa jadi kantong Anda langsung kempis. Sebab, di negara itu, memaki bisa dikenakan denda besar.

Denda sebesar 500 hingga 2.000 euro (Rp6 juta hingga 24 juta) bakal dikenakan bagi siapapun yang ketahuan memaki. Nilainya, bahkan bisa jadi lebih besar.

Dilansir WorldCrunch, besaran denda ditentukan dari seberapa kasar makian yang dilontarkan. Mengumpat dengan "babi tua"--yang dianggap sebagai bentuk makian paling kasar di negara itu--bisa didenda 2.500 euro atau sekitar Rp30 juta.

Makian lain yang dianggap lebih halus, semisal "angsa konyol" atau "sapi bodoh" hanya dijatuhi denda 300 euro atau Rp3,6 juta. Kenapa disebut halus, karena umpatan itu tidak melibatkan babi.

Tak hanya secara verbal, makian dalam bentuk gestur atau bahasa tubuh juga diancam denda besar, bahkan bisa lebih mahal. Besaran denda ditentukan berdasarkan besarnya pendapatan seseorang. Jika pendapatan bersih seseorang diasumsikan sebesar 1.500 euro (Rp18 juta), maka denda yang dikenakan bisa berkisar antara 1.000 hingga 1.500 euro atau Rp12 juta hingga 18 juta.

Jika seseorang kedapatan mengejek orang lain "gila" dengan menempelkan telunjuk di kepala, ia diancam denda sebesar setengah gajinya sebulan. Dan jangan coba-coba mengacungkan jari tengah pada orang lain. Akibatnya fatal. Kelakuan itu dianggap sebagai bentuk penghinaan paling parah dan dijamin akan membuat rekening pelaku jebol.

Kebijakan ini ditentang oleh para peneliti maledictologists--ilmuwan yang khusus meneliti makian. Menurut mereka, memaki adalah bentuk pelepasan amarah dan dapat mengurangi stres. Peneliti dari Keele University, Inggris, melakukan eksperimen di mana subyek tes diminta memasukkan tangan ke dalam air es sambil memaki para peneliti sesukanya.

"Mengeluarkan makian dapat melepaskan endorfin yang mampu mengurangi rasa sakit," kata kepala proyek penelitian itu, Richard Stephens. "Mengumpat itu baik tak hanya untuk jiwa tapi untuk raga juga. Dengan kata lain, meneriakkan kata-kata semacam 'sapi bodoh' sama seperti mengkonsumsi obat penghilang rasa sakit."[vivanews.com]

Baca Juga :

Posted by damm11 on 12.13. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Memaki "Babi Tua" Kena Denda Rp30 Juta

Leave comment

FLICKR PHOTO STREAM

blog-indonesia.com

2010 Ada-Sih. All Rights Reserved. - Designed by Damm11