Lebaran, Jaksa Dilarang Terima Bingkisan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan peraturan baru mengenai pelarangan bagi para jaksa di tingkat pusat maupun daerah untuk menerima bingkisan atau parsel dari pihak manapun menjelang lebaran. Larangan tersebut muncul karena bingkisan lebaran atau parsel termasuk gratifikasi.

Larangan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Marwan Effendy, Jumat (12/8). Ia mengatakan bahwa penerapan aturan ini sudah sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Larangan ini kita buat supaya sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tindakan menerima parsel atau bingkisan apapun untuk PNS itu termasuk gratifikasi," ujar Marwan.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan bahwa jika larangan itu dilanggar maka sanksi berupa teguran hingga disiplin sudah menanti. “Yang melanggar akan kena sanksi. Berat ringannya sanksi tergantung motif dan nilai pemberian.”

Meski begitu, larangan menerima parsel itu masih fleksibel. Sebab, parsel dari kantor atau kerabat dekat masih diperbolehkan.

“Jaksa hanya boleh menerima bingkisan dari kantor atau masing-masing keluarga," tutup Marwan.[mediaindonesia.com]

Baca Juga:

Posted by damm11 on 16.16. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Lebaran, Jaksa Dilarang Terima Bingkisan

Leave comment

FLICKR PHOTO STREAM

blog-indonesia.com

2010 Ada-Sih. All Rights Reserved. - Designed by Damm11