Lebaran, Jaksa Dilarang Terima Bingkisan
breaking news 16.16JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan peraturan baru mengenai pelarangan bagi para jaksa di tingkat pusat maupun daerah untuk menerima bingkisan atau parsel dari pihak manapun menjelang lebaran. Larangan tersebut muncul karena bingkisan lebaran atau parsel termasuk gratifikasi.
Larangan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Marwan Effendy, Jumat (12/8). Ia mengatakan bahwa penerapan aturan ini sudah sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Larangan ini kita buat supaya sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tindakan menerima parsel atau bingkisan apapun untuk PNS itu termasuk gratifikasi," ujar Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan bahwa jika larangan itu dilanggar maka sanksi berupa teguran hingga disiplin sudah menanti. “Yang melanggar akan kena sanksi. Berat ringannya sanksi tergantung motif dan nilai pemberian.”
Meski begitu, larangan menerima parsel itu masih fleksibel. Sebab, parsel dari kantor atau kerabat dekat masih diperbolehkan.
“Jaksa hanya boleh menerima bingkisan dari kantor atau masing-masing keluarga," tutup Marwan.[mediaindonesia.com]
Baca Juga:
- Nenek Berumur 1 Abad ini Selamat dari Tembakan
- Orangtua Siswa SMPN Garut Patungan Beli Komputer
- Panjat Gedung Putih, Pria Ini Ditangkap
- Patung James Naismith "Pencipta Basket" Diresmikan
- Pelaku Insiden Pemukulan Pengendara Sepeda di Denda 400 Euro
- Pelayan Kafe Ini Mendamprat PM Inggris
- Pemerintah Manila Larang Iklan Celana Dalam Pria
- Penampilan Anyar Presiden Hugo Chavez
- Pendiri Facebook Jadi Tokoh Yahudi Nomor Wahid Sejagat
- Penemuan Bayi di Tong Sampah Ternyata Rekayasa
- Penipu Cantik Ini Divonis 11 Bulan Penjara
- Penjara Anak Nakal Malaysia!
- Pensiunan Pindad Kritis Usai Duel dengan Perampok
- Perempuan Berbalut Bom Hebohkan Sydney
- Pesawat Boeing 737-800 Jatuh di kota Guyana
- Pesawat kargo Asiana Airlines jatuh, kedua pilot tewas
- Pesawat microlights Jatuh Dan Menabrak Rumah Penduduk
Posted by damm11
on 16.16.
Filed under
breaking news
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0