1 Tahun Penjara Untuk Cicit Soeharto !
breaking news 15.49
Cicit mantan Presiden Soeharto Putri Aryanti Haryowibowo dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan, Putri secara sah menkomsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri seberat 0,4 gram.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, Putri positif menggunakan amphetamine. Dia terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta pertanggungjawaban yang setimpal," kata JPU Trimo dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2011.
Hal yang memberatkan Putri yakni perilaku merusak generasi muda serta tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan, Putri masih muda, belum pernah dihukum dan pernah direhabilitasi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan," ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Maman Ambhari menunda sidang hingga Kamis 18 Agustus 2011 dengan agenda pembelaan. "Sidang ditunda hingga 18 Agustus 2011 dengan agenda pembelaan," demikian Maman.
Putri ditangkap bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di kamar Hotel Maharani nomor 826. Penyidik menyita barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. [vivanews.com]
Baca Juga :
- Penampilan Anyar Presiden Hugo Chavez
- Pendiri Facebook Jadi Tokoh Yahudi Nomor Wahid Sejagat
- Penjara Anak Nakal Malaysia!
- Penjara Brazil Gunakan Angsa Sebagai Sistem Alarm
- Perempuan Berbalut Bom Hebohkan Sydney
- Pesawat Boeing 737-800 Jatuh di kota Guyana
- Pesawat kargo Asiana Airlines jatuh, kedua pilot tewas
- Pesawat microlights Jatuh Dan Menabrak Rumah Penduduk
- Peselancar Amerika Tewas Terseret Ombak
- Pimpinan Sekte Poligami AS di Vonis 119 Tahun Penjara
- Polisi Panama Sita Ratusan Kilogram Heroin
- Poltak : Demokrat Bubar, Mimpi Kali Ye
- Potongan Kaki Di Temukan Di Sebuah Danau
- Pramugari Di Tuntut Atas Tuduhan Pembakaran Pesawat
- Pramuka Berkemah di kantor PM Inggris
- Pria Ini Tega Bunuh Pacar Demi Mendapatkan Sarapan Gratis
- Pria Kencingi Gadis 11 Tahun Pada Saat Penerbangan
- Pria Tembak "Mr.P" nya Sendiri Dengan Pistol
Posted by damm11
on 15.49.
Filed under
breaking news
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0