Pimpinan Sekte Poligami AS di Vonis 119 Tahun Penjara
breaking news 11.41
WASHINGTON - Berakhir sudah petualangan Warren Jeffs. Pemimpin Sekte Mormon itu dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Vonis dikeluarkan pihak pengadilan Kamis (4/8/2011).
Jeffs dianggap bersalah telah menikahi anak-anak di bawah umur atas dasar pernikahan spiritual. Pria berusia 55 tahun tersebut juga terbukti melakukan hubungan seks dengan anak-anak berusia 12 dan 14 tahun yang dinikahinya di Texas, Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir Fox13now, Jumat (5/8/2011), pemimpin spiritual gereja fundamentalis Jesus Christ of Latter Day Saints ini dihadapkan pada ancaman penjara 119 tahun.
Pengadilan berlangsung cukup cepat. Juri hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menentukan vonis bersalah terhadap pria penganut paham poligami ini.
Jeffs tidak didampingi pengacara selama persidangan. Dalam pembelaannya, dia berkukuh bahwa praktik poligaminya adalah legal secara spiritual. Dia bahkan balik mengancam pihak pengadilan yang meneruskan kasusnya.
Bahkan setelah hakim membacakan vonis bersalah, Jeffs meminta haknya untuk menjalankan agama dengan caranya sendiri. Dia mengklaim apa yang dilakukannya selama ini adalah pesan dari Tuhan.
Sekte poligami bentukan Jeffs memiliki pengikut hingga 10 ribu orang di seluruh AS. Sekte ini mengedepankan poligami sebagai jalan untuk menuju surga.
Selama pengadilan berlangsung, juri memperlihatkan bukti foto Jeffs yang sedang mencium dua gadis yang lebih muda darinya. Lewat tes DNA membuktikan, Jeffs adalah ayah dari gadis berusia 14 tahun yang ia nikahi.
Hakim semakin yakin Jeff bersalah setelah melihat bukti rekaman video yang menunjukkan pelaku memperkosa gadis lain yang usainya 12 tahun.
Pada pembelaan terakhirnya, Jeffs sempat menyerang saksi yang juga pernah menjadi pengikutnya. Jeffs mempertanyakan motif saksi yang diketahuinya selama empat tahun mengikuti kepercayaannya. Namun hal ini ditolak hakim, dan menilari tidak relevan.
Setelah itu, Jeffs kembali membuat pusing pengadilan dengan pembelaannya yang unik. Dia hanya berdiri di depan pengadilan selama 20 menit dan melihat ke anggota juri dan hakim. Setelah waktu pembelaanya hampir usai, tiba-tiba saja Jeffs mengatakan, "saya dalam kedamaian".
Hukuman penjara terhadap Jeffs masih dibacakan. Namun dirinya diancam penjara 119 tahun atau bahkan hukuman penjara seumur hidup. Selain kasus poligami, Jeffs akan menghadapi pengadilan kasus bigami yang akan berlangsung Oktober mendatang. [okezone.com]
Baca Juga :
- 15 Tahun Wanita Hidup dengan Spon Bekas Operasi Didalam Perut
- 20 Tahun Pria Buta ini Hidup Sebatangkara di Hutan
- 50 Penumpang Bertahan di Kapal Karam
- 6 Gladiator Terjungkal oleh Hentakan Waria
- Ada Baju Harga Rp.1000 di Palembang
- Afsel Luncurkan Kereta Cepat
- Akibat Penyakit Kuku dan Mulut, 70 Warga Vietnam Tewas
- Artis Herman Felani di Tangkap KPK
- Austria Bangun Museum Arnold
- Bambu dan Kentang Antar Pelajar Indonesia Juara
- Bandara Ngurah Rai Siap Sambut Hillary Clinton
- Beginilah Detik-detik Insiden Tornado Dufan
- Bejat, Pengawal PM Israel Paksa Wartawan Lepas Bra
- Berkat Keberanian Pemilik Toko, Dua Perampok Ini Tertangkap
- Biadab, Bocah Diculik dan dicincang gunakan Mesin Penghalus Daging
- Bocah 12 Tahun Tewas Tertimpa Gawang,
- Bom Meledak di Oslo, Dua Tewas, Delapan Cedera
- Bom di Oslo, Kepala Wanita Ini Tertembus Kayu
Posted by damm11
on 11.41.
Filed under
breaking news
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0