Pimpinan Sekte Poligami AS di Vonis 119 Tahun Penjara

Warren Jeffs (Foto: Getty Images) 
WASHINGTON - Berakhir sudah petualangan Warren Jeffs. Pemimpin Sekte Mormon itu dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Vonis dikeluarkan pihak pengadilan Kamis (4/8/2011).

Jeffs dianggap bersalah telah menikahi anak-anak di bawah umur atas dasar pernikahan spiritual. Pria berusia 55 tahun tersebut juga terbukti melakukan hubungan seks dengan anak-anak berusia 12 dan 14 tahun yang dinikahinya di Texas, Amerika Serikat (AS).

Seperti dilansir Fox13now, Jumat (5/8/2011), pemimpin spiritual gereja fundamentalis Jesus Christ of Latter Day Saints ini dihadapkan pada ancaman penjara 119 tahun. 

Pengadilan berlangsung cukup cepat. Juri hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menentukan vonis bersalah terhadap pria penganut paham poligami ini.

Jeffs tidak didampingi pengacara selama persidangan. Dalam pembelaannya, dia berkukuh bahwa praktik poligaminya adalah legal secara spiritual. Dia bahkan balik mengancam pihak pengadilan yang meneruskan kasusnya.

Bahkan setelah hakim membacakan vonis bersalah, Jeffs meminta haknya untuk menjalankan agama dengan caranya sendiri. Dia mengklaim apa yang dilakukannya selama ini adalah pesan dari Tuhan.

Sekte poligami bentukan Jeffs memiliki pengikut hingga 10 ribu orang di seluruh AS. Sekte ini mengedepankan poligami sebagai jalan untuk menuju surga. 

Selama pengadilan berlangsung, juri memperlihatkan bukti foto Jeffs yang sedang mencium dua gadis yang lebih muda darinya. Lewat tes DNA membuktikan, Jeffs adalah ayah dari gadis berusia 14 tahun yang ia nikahi. 

Hakim semakin yakin Jeff bersalah setelah melihat bukti rekaman video yang menunjukkan pelaku memperkosa gadis lain yang usainya 12 tahun. 

Pada pembelaan terakhirnya, Jeffs sempat menyerang saksi yang juga pernah menjadi pengikutnya. Jeffs mempertanyakan motif saksi  yang diketahuinya selama empat tahun mengikuti kepercayaannya. Namun hal ini ditolak hakim, dan menilari tidak relevan.

Setelah itu, Jeffs kembali membuat pusing pengadilan dengan pembelaannya yang unik. Dia hanya berdiri di depan pengadilan selama 20 menit dan melihat ke anggota juri dan hakim. Setelah waktu pembelaanya hampir usai, tiba-tiba saja Jeffs mengatakan, "saya dalam kedamaian".

Hukuman penjara terhadap Jeffs masih dibacakan. Namun dirinya diancam penjara 119 tahun atau bahkan hukuman penjara seumur hidup. Selain kasus poligami, Jeffs akan menghadapi pengadilan kasus bigami yang akan berlangsung Oktober mendatang. [okezone.com]

Baca Juga :

Posted by damm11 on 11.41. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Pimpinan Sekte Poligami AS di Vonis 119 Tahun Penjara

Leave comment

FLICKR PHOTO STREAM

blog-indonesia.com

2010 Ada-Sih. All Rights Reserved. - Designed by Damm11