Andhika-Izzy "Kangen Band" Dituntut Dua Tahun Penjara

Jakarta: Dua personel Kangen Band, Maesa Andika Setiawan (Andika) dan Muhammad Bary Alfrizy (Izzy), dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, belum lama ini.

"Karena terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka keduanya dituntut dua tahun penjara ," ujar jaksa.

Andhika tak kuasa menitikkan air mata atas tuntutan jaksa. Ia pun meminta maaf atas kesalahannya, karena telah mengecewakan keluarga dan seluruh penggemarnya. "Mudah-mudahan dalam sidang ke depan berjalan dengan baik," katanya.

Izy pun mengungkapkan penyesalannya. Apalagi, ia tak bisa berpuasa bersama keluarga tahun ini. Ia pun berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan penggemar seraya berharap agar kasusnya segera selesai.

Ibunda Andhika, Susilowati, mengaku kecewa tuntutan jaksa. Kendati demikian, ia enggan berkomentar masalah itu. "Minta doanya aja, ya," katanya.

Sementara Ibunda Izy, Eva, mengatakan bahwa yang terpenting putranya tidak akan mengulangi lagi kesalahannya. Dalam sidang itu, tak ada satu pun personil Kangen Band lainnya yang hadir guna memberikan dukungan moril.[liputan6.com]

Baca Juga :

Posted by damm11 on 11.59. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Andhika-Izzy "Kangen Band" Dituntut Dua Tahun Penjara

Leave comment

FLICKR PHOTO STREAM

blog-indonesia.com

2010 Ada-Sih. All Rights Reserved. - Designed by Damm11