Bawa Tembakau, Biksu dipenjara

Seorang biksu di Bhutan ketahuan membawa 48 bungkus tembakau kunyah seharga Rp 20.000.
Akibatnya, biksu bernama Sonam Tshering itu harus mendekam tiga tahun di dalam penjara.
Tshering menjadi orang pertama di Bhutan yang dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang anti rokok yang diterapkan negeri kerajaan di Himalaya itu.

Aparat Bhutan menangkap Tshering yang membawa 48 bungkus tembakau kunyah pada Januari lalu. Tshering mengatakan tembakau itu dia beli di India dalam perjalanannya kembali ke negeri pegunungan itu.
Vonis pengadilan di ibukota Thimpu mengatakan Tshering telah melanggar undang-undang pengendalian tembakau Bhutan tahun 2002 karena dia tidak membayar bea untuk tembakau yang dibawanya.

Harian Kuensel dan Bhutan Observer melaporkan hakim akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman minimal yaitu tiga tahun penjara untuk sang biksu.
"Saya sudah selayaknya dihukum, namun seharusnya hukuman bisa lebih ringan karena saya tidak mengetahui undang-undang itu," kata Tshering yang baru berusia 23 tahun itu.

Bhutan melarang penjualan tembakau sejak 2005 dan memperketat aturannya tahun lalu untuk memerangi penyelundupan tembakau dan untuk meningkatkan pendapatan negara dari bea masuk tembakau.

Impor rokok dibatasi hingga 200 batang rokok atau 150 gram tembakau per bulan dengan tarif bea masuk 100% untuk rokok dan tembakau asal India. Sedangkan untuk produksi dari negara lain di dunia dikenakan tarif bea masuk hingga 200%.

Jadi, jika Anda berkesempatan berkunjung ke Bhutan pastikan tak ada rokok atau tembakau di kantung dan tas Anda.(bbc.co.uk)

Baca Juga :

Posted by damm11 on 15.11. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Bawa Tembakau, Biksu dipenjara

Leave comment

FLICKR PHOTO STREAM

blog-indonesia.com

2010 Ada-Sih. All Rights Reserved. - Designed by Damm11