Disebut Dirinya"Narapidana" ,Tahanan Ini Tuntut Pihak Lembaga Pemasyarakatan

Seorang pembunuh berdarah dingin yang divonis 25 tahun penjara dalam kasus penembakan terhadap seorang pria, mengeluh ia sedang tidak nyaman dengan penggunaan kata "narapidana".

Label itu "menyiratkan bahwa saudara kita terkunci untuk tujuan kawin dengan pria lain," ujar Marie Domond dalam gugatannya terhadap Lembaga Pemasyarakatan Departemen Luar Negeri New York.

Di pengadilan federal Brooklyn, keluarga Domond mengajukan tuntutan kepada pejabat penjara untuk segera menghentikan memanggil Gerard Domond "narapidana", bersama dengan mengklaim $ 50 juta untuk ganti rugi atas "penderitaan mentalnya."

Gerard Domond di penjara Pada tahun 1987, dan di vonis 24 tahun penjara, dengan catatan kriminal yang panjang, ia membunuh seorang pria di Brooklyn dalam kesepakatan obat bius.

Sekarang ia berusia 49 Tahun, dia di jebloskan di Lembaga Pemasyarakatan bagian utara Fasilitas Clinton  dan memenuhi  pembebasan bersyarat Pada Mei 2013.

Marie (kakak Gerard Domond) yang bertindak sebagai pengacaranya sendiri,  menegaskan: "Sifat sugestif dari kata itu adalah tercela, ini pemrograman psikologis yang kejam dan sangat membebani emosi serta psikologis kesejahteraannya"katanya.

"Ini sesuatu yang mengganggu saya untuk waktu yang sangat lama,"

"Saya tidak bisa mengerti mengapa tak seorang pun perduli padanya dan mencapnya sebagai narapidana, Mengapa mereka melakukan hal tersebut, Bagi saya, itu terdengar sangat aneh dan salah.."kata Marie.


Para pejabat Lembaga Pemasyarakatan menolak untuk mengomentari tuntutan hukum. Atau mengomentari mengenai kata "Narapidana" tersebut.[ada-sih]

Baca Juga :

Posted by damm11 on 21.27. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Disebut Dirinya"Narapidana" ,Tahanan Ini Tuntut Pihak Lembaga Pemasyarakatan

Leave comment

FLICKR PHOTO STREAM

blog-indonesia.com

2010 Ada-Sih. All Rights Reserved. - Designed by Damm11