El Idris Mencret, Sidang Ditunda
breaking news 16.44JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad El Idris, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksan terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi. Namun, Idris meminta majelis hakim menunda persidangan dengan alasan sakit.
"Tidak sehat. Tadi buang-buang air. Kalau boleh ditunda Pak," kata Idris dalam persidangan, di pengadilan Tipikor, Senin (22/8/2011).
Hakim Ketua, Suwidya, membujuk Idris agar mengusahakan mengikuti persidangan karena konsekuansinya jika sidang ditunda Jakasa Penuntut Umum harus segera menyiapkan tuntuntan dan penasihat hukum menyiapkan pembelaan.
"Konsekuensinnya kalau dtunda. JPU dan kuasa hukum harus menyiapkan tuntutan dan pembelaan," tambahnya.
Suwidya pun masih membujuk agar Idris bisa mengukuti persidnagan. "Nanti jawabanya ngawur terus," jawab Idris yang nampak mengenakan batik warna hijau.
Akhirnya, majelis hakim memastikan Idris tidak berbohong mencari alasan sakit untuk tidak mengikuti persidangan. Suwidya kemudian memutuskan melanjutkan sidang besok pada pukul 09.00 WIB.
"Besok saja. Mudah-mudahan saudara sakit beneran sehingga penundaannya sah. Dihrapkan besok pagi sudah segar lagi. Karena kalau dalam keadaan tidak sehat, maka sidang ditunda," kata Suwidya.[id.msn.com]
Baca Juga :
- Beruang Kutub Ngamuk, 1 Tewas, 4 Terluka Parah
- Bocah 12 Tahun Tewas Tertimpa Gawang,
- Bocah Balita Jatuh di Air Mendidih
- Bom di Oslo, Kepala Wanita Ini Tertembus Kayu
- Buaya Ngamuk di dalam pesawat ,19 Penumpang Tewas
- Bush Jelaskan Reaksinya Tentang Tragedi 11 September
- Cegah Radiasi, Jepang Tutupi Reaktor Nuklir
- Cuci Muka Dengan Urin, Pria Dipecat !
- Dapat Bisikan Gaib ! Dua Sejoli Nekat Terjun Bebas
- Demi 6.000 Rupiah, Mutiah Tewas
- Demi Menikah, Wanita Ningrat Ini Rela Kehilangan Harta
- Disebut Dirinya"Narapidana" ,Tahanan Ini Tuntut Pihak Lembaga Pemasyarakatan
- Ditemukan Surat Dalam Botol Berusia 24 Tahun
- Dokumen Rahasia Kopassus di Papua Bocor !
Posted by damm11
on 16.44.
Filed under
breaking news
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0